Skip to main content

PELAYANAN PADA ADMINISTRASI PUBLIK


A. Pengertian Pelayanan Publik
       Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik da pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publi, baik pusat maupun dinas-dinas dan badan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat.


B. Klasifikasi Pelayanan Publik
        Pelayanan publik yang harus diberikan oleh pemerintah dapat diklasifikasi ke dalam dua kategori utama, yaitu:

1. Pelayanan Kebutuhan Dasar
Pelayanan kebutuhan dasar yang harus diberikan oleh pemerintah meliputi:
a. Kesehatan
b. Pendidikan Dasar
c. Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat 

2. Pelayanan Umum
Pelayanan umum yang harus diberikan pemerintah terbagi dalam tiga kelompok:
a. Pelayanan Administrasi
b. Pelayanan Barang
c. Pelayanan Jasa


C. Asas Pelayanan Publik

1. Transparansi
     Pemberian pelayanan publik yang transparan harus bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses leh semua pihak yang membutuhkan.

2. Akuntabilitas
    Pelayanan publik harus dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. Kondisional
    Pemberian pelayanan publik harus sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas

4. Partisipatif
    Mendorong peran serta masyarakat dalam peyelenggaraan pelayanan publik dengan memeperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

5. Tidak Diskriminatif
    Pemberian pelayanan publik tidak boleh bersifat dikriminatif, dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, status sosial dan ekonomi.

6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
    Pemberian dan pemerimaan pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Comments

  1. Man, method, money, machine, and material... Ahsiapp

    ReplyDelete
  2. Man, method, money, machine, and material... Ahsiapp

    ReplyDelete

Post a Comment