Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik da pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publi, baik pusat maupun dinas-dinas dan badan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat.
B. Klasifikasi Pelayanan Publik
B. Klasifikasi Pelayanan Publik
Pelayanan publik yang harus diberikan oleh pemerintah dapat diklasifikasi ke dalam dua kategori utama, yaitu:
1. Pelayanan Kebutuhan Dasar
Pelayanan kebutuhan dasar yang harus diberikan oleh pemerintah meliputi:
a. Kesehatan
b. Pendidikan Dasar
c. Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat
2. Pelayanan Umum
Pelayanan umum yang harus diberikan pemerintah terbagi dalam tiga kelompok:
a. Pelayanan Administrasi
b. Pelayanan Barang
c. Pelayanan Jasa
C. Asas Pelayanan Publik
1. Transparansi
Pemberian pelayanan publik yang transparan harus bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses leh semua pihak yang membutuhkan.
2. Akuntabilitas
Pelayanan publik harus dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kondisional
Pemberian pelayanan publik harus sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas
4. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam peyelenggaraan pelayanan publik dengan memeperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Tidak Diskriminatif
Pemberian pelayanan publik tidak boleh bersifat dikriminatif, dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, status sosial dan ekonomi.
6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Pemberian dan pemerimaan pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sangat bermanfaat... Thank
ReplyDeleteMan, method, money, machine, and material... Ahsiapp
ReplyDeleteMan, method, money, machine, and material... Ahsiapp
ReplyDelete